Untuk memahami sejauh mana Indonesia melangkah dalam tata kelola kecerdasan buatan di tahun 2026, kita perlu mundur sejenak ke masa lalu. Dr Joko Rurianto, profesional telekomunikasi yang aktif menulis tentang literasi teknologi digital, memberikan perspektif berharga dalam tulisannya di Antara. Ia mengajak kita menelusuri evolusi kebijakan AI Indonesia, dari dokumen strategis yang longgar menuju kerangka nasional yang mengikat dan kompatibel dengan standar global .
Semuanya berawal dari Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020–2045, sebuah dokumen visioner yang memosisikan AI sebagai pengungkit menuju Indonesia Emas. Stranas KA menetapkan lima klaster prioritas: kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan, serta mobilitas dan kota cerdas . Namun selama bertahun-tahun, dokumen ini lebih bersifat sebagai kompas, bukan aturan yang mengikat. Ia memberi arah, tetapi tidak punya gigi untuk memaksa kepatuhan.
Memasuki tahun 2026, situasi berubah drastis. Pemerintah menempatkan dua Peraturan Presiden sebagai prioritas: Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030 dan regulasi tentang Etika dan Keamanan AI . Inilah momen di mana soft law bertransformasi menjadi hard law yang mengikat. Setelah diteken, setiap kementerian dan lembaga wajib menurunkan aturan sektoral yang lebih rinci, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital bertindak sebagai orkestrator tata kelola lintas sektor.
Salah satu regulasi turunan pertama yang paling menarik adalah kewajiban pelabelan atau watermark pada setiap konten yang dihasilkan AI . Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menjaga transparansi ruang digital nasional. Di era di mana deepfake dan disinformasi dapat diproduksi secara massal, kemampuan mengidentifikasi asal-usul konten menjadi literasi digital baru yang harus dimiliki masyarakat. Bagi kreator konten, platform media, dan pelaku industri, regulasi ini akan mengubah cara mereka memproduksi dan mendistribusikan informasi.
Proses konsolidasi ini dipersiapkan dengan matang melalui konsultasi publik, penyelarasan dengan UU PDP dan UU ITE, serta koordinasi dengan 48 kementerian dan lembaga . Pemerintah juga melakukan AI Readiness Assessment bersama UNESCO untuk menilai kesiapan hukum, sosiokultural, ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur Indonesia. Laporan ini menjadi peta jalan kolaboratif agar tata kelola AI inklusif, berbasis hak, dan relevan dengan kebutuhan lokal.
Yang membuat strategi Indonesia unik adalah pendekatan kooperatif-terorkestrasi. Berbeda dengan Amerika Serikat yang cenderung litigatif atau Uni Eropa dengan kerangka ketat berbasis risiko, Indonesia membangun satu kerangka nasional yang jelas di level presiden, tetapi memberikan ruang luas bagi masing-masing sektor untuk mengatur detail teknis sesuai profil risiko dan kebutuhan spesifik . Dalam praktiknya, AI di bidang kesehatan harus melalui uji validasi klinis, di keuangan harus transparan cara kerjanya, di transportasi harus ada human-in-the-loop, dan di pendidikan harus mendukung kurikulum tanpa merusak integritas akademik.
Jika semua unsur ini berjalan beriringan, tahun 2026 akan menjadi momentum penting. Indonesia tidak hanya membangun aturan, tetapi juga “infrastruktur kepercayaan” yang lebih luas: institusi pemerintah yang kompeten, standar teknis yang bisa diterapkan lintas sektor, serta sistem pengujian yang transparan dan andal . Di atas fondasi inilah inovasi-inovasi berikutnya akan dibangun, investasi akan mengalir, dan produk teknologi buatan anak bangsa akan memiliki daya saing untuk ekspansi ke pasar regional dan global.