Teknologi hologram telah lama menjadi imajinasi fiksi ilmiah. Kini, teknologi ini mulai menjadi kenyataan di industri hiburan. Proyeksi holografik yang canggih dapat menampilkan gambar tiga dimensi seorang artis yang tampak hidup dan bergerak di atas panggung. Fenomena ini menjadi populer melalui “konser hologram” musisi yang telah meninggal, seperti Tupac Shakur atau Whitney Houston, yang “tampil” di hadapan penonton yang tercengang.
Di Indonesia, teknologi ini mungkin masih jarang, tetapi potensinya sangat besar untuk industri musik dan hiburan. Bayangkan konser virtual Rhoma Irama atau Chrisye dalam bentuk hologram. Selain itu, teknologi ini juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti presentasi produk yang spektakuler, pameran museum interaktif, atau bahkan keperluan pendidikan, seperti menampilkan hologram pahlawan nasional yang bercerita kepada siswa.
Penciptaan hologram yang realistis membutuhkan data visual yang sangat detail. Ini bisa berupa rekaman video berkualitas tinggi dari berbagai sudut, atau pemindaian 3D dari sang artis. Untuk artis yang telah tiada, tim kreatif harus bekerja dengan rekaman arsip yang mungkin terbatas. AI juga berperan untuk menyempurnakan gerakan dan bahkan mensimulasikan suara.
Namun, teknologi hologram juga memicu perdebatan etis. Apakah etis “menghidupkan” kembali seseorang yang telah meninggal untuk tujuan komersial? Siapa yang memiliki hak atas “citra digital” seorang artis setelah ia tiada? Bagaimana dengan persetujuan keluarga? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan regulasi yang jelas. Meski demikian, sebagai bentuk hiburan dan penghormatan, teknologi hologram menawarkan cara baru yang unik untuk mengenang legenda.