Tahun 2026 menandai evolusi creator economy Indonesia menuju fase yang lebih personal dan terdesentralisasi. Artikel ini mengeksplorasi tiga tren: (1) Penggunaan AI avatar yang bisa live stream 24/7 dan berinteraksi dengan penggemar dalam berbagai bahasa daerah, (2) Koleksi digital (digital collectibles) yang tidak hanya seni, tetapi juga representasi identitas budaya (seperti batik digital atau NFT wayang dengan sertifikat asal-usul), dan (3) Munculnya platform Web3 seperti “NusantaraChain” yang menawarkan pembayaran mikro langsung tanpa perantara besar. Isu utama adalah regulasi aset digital dan perlindungan hak kekayaan intelektual creator.
Related Posts
📊 Studi Kasus: Cybersecurity Advancements – Success Stories dari Industri
- admin
- Februari 6, 2026
- 2 min read
- 0
⭐ Review Mendalam: Big Data Analytics – Kelebihan dan Kekurangan
- admin
- Februari 7, 2026
- 2 min read
- 0