Mendefinisikan Ulang Batas Negara: Pengembangan Teknologi Pemetaan Batas Maritim dan Udara Berbasis Hukum Internasional dan Pemodelan Spasial 3D untuk Menyelesaikan Sengketa Wilayah dengan Negara Tetangga dan Melindungi Sumber Daya Ekonomi Eksklusif

Sengketa batas maritim Indonesia dengan negara tetangga (Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau) bukan sekadar masalah teknis pemetaan; ia adalah perang senyap atas sumber daya alam yang sangat besar. Di Laut Sulawesi, sengketa dengan Malaysia atas blok Ambalat menyangkut cadangan minyak dan gas senilai miliaran dolar. Di Laut Natuna Utara, klaim tumpang tindih dengan China atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mengancam kedaulatan perikanan dan potensi migas. Selama ini, negosiasi batas dilakukan dengan peta kertas dan dokumen hukum yang usianya puluhan hingga ratusan tahun. Teknologi pemetaan modern yang tersedia di negara maju justru sering digunakan oleh pihak lawan untuk memperkuat klaim mereka. Indonesia selalu dalam posisi reaktif dan defensif.

Visi Program NUSANTARA-3D adalah membangun sistem referensi geospasial maritim nasional yang tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga terintegrasi dengan argumen hukum internasional sehingga menjadi alat negosiasi yang setara, bahkan unggul.

Komponen pertama adalah pemetaan batimetri dan morfologi dasar laut resolusi tinggi di wilayah sengketa. Banyak sengketa batas melibatkan interpretasi tentang landas kontinen. Menurut UNCLOS 1982, negara memiliki hak eksklusif atas landas kontinen hingga 200 mil laut, dan dapat diperpanjang hingga 350 mil jika dapat dibuktikan bahwa dasar laut merupakan perpanjangan alami dari daratan. Untuk membuktikan ini, diperlukan peta ketebalan sedimen dan morfologi lereng bawah laut dengan akurasi tinggi. Kapal riset Indonesia, dengan dukungan teknologi multibeam echosounder dan seismic refleksi, harus secara sistematis memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sengketa di masa depan, bukan hanya yang sudah sengketa saat ini.

Komponen kedua adalah rekonstruksi sejarah garis pangkal. Garis pangkal (baseline) adalah titik referensi dari mana lebar laut teritorial dan ZEE diukur. Indonesia, sebagai negara kepulauan, menggunakan metode garis pangkal lurus kepulauan. Namun, banyak titik pangkal yang ditetapkan berdasarkan peta Belanda abad ke-19, yang akurasinya dipertanyakan dan rawan erosi. Program ini melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh titik pangkal Indonesia, mengukur koordinat geodetik terkini dengan GPS geodetik presisi tinggi, dan membangun basis data titik pangkal yang terverifikasi secara hukum dan teknis. Data ini akan menjadi acuan tunggal dalam setiap negosiasi.

Komponen ketiga adalah sistem simulasi dampak ekonomi. Sengketa batas seringkali alot karena masing-masing pihak tidak tahu persis apa yang dipertaruhkan. Negosiator hanya punya perkiraan kasar: “blok migas potensial senilai sekian miliar dolar.” Program ini membangun model yang mengintegrasikan: potensi sumber daya migas (dari data seismik), potensi perikanan (dari data stok ikan), dan potensi jalur pelayaran (dari data AIS kapal). Ketika negosiator menggeser garis batas beberapa mil ke utara atau selatan di peta digital, sistem langsung menghitung nilai kerugian atau keuntungan ekonomi secara real-time. Ini mengubah negosiasi dari perang klaim historis menjadi kalkulasi kepentingan rasional.

Komponen keempat adalah pengembangan kapasitas hukum internasional. Data teknis yang sangat akurat tidak ada gunanya tanpa argumentasi hukum yang kuat. Program ini juga merupakan program pendidikan: melatih diplomat, perwira TNI AL, dan pengacara negara dalam Hukum Laut Internasional dan teknik presentasi bukti geospasial di pengadilan internasional. Mahasiswa hukum dan hubungan internasional dari UI, UGM, dan Unhas dilibatkan dalam simulasi sengketa di Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Arbitrase. Indonesia harus memiliki kader ahli yang tidak kalah dengan mitra negosiasinya.

Dampak dari NUSANTARA-3D tidak akan terlihat dalam satu atau dua tahun, tetapi dalam skala dekade. Pertama, ia menggeser posisi Indonesia dari reaktif menjadi proaktif. Daripada menunggu klaim asing, kita secara sistematis mendokumentasikan dan mempublikasikan bukti-bukti kedaulatan kita. Kedua, ia meningkatkan biaya bagi pihak yang mengklaim secara serampangan. Ketika China menerbitkan peta klaim “nine-dash line” yang tidak berdasar secara ilmiah, Indonesia dapat segera merilis peta batimetri detail yang menunjukkan bahwa dasar Laut Natuna adalah perpanjangan alami Pulau Natuna, bukan bagian dari landas kontinen Asia. Ketiga, ia menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan batas negara. Selama ini, informasi tentang batas maritim hanya di kalangan terbatas di Kemenko Marves dan TNI AL. Dengan basis data terbuka (untuk kalangan terbatas yang berwenang), koordinasi antar lembaga menjadi lebih baik. NUSANTARA-3D adalah investasi dalam kedaulatan jangka panjang. Di dunia di mana sumber daya alam semakin langka, negara yang memiliki peta paling akurat dan argumen hukum paling kuatlah yang akan memenangkan hak atas kekayaan di dasar laut. Indonesia tidak boleh kalah hanya karena data kita tidak sebaik milik mereka.