Otonomi Riset dan Inovasi Daerah: Pengembangan Model Hilirisasi Riset Berbasis Keunggulan Lokal yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi melalui Skema Royalty Sharing, Pembentukan Perusahaan Pemula Pemda, dan Keterlibatan Industri Kecil Menengah untuk Mewujudkan Ekonomi Berbasis Pengetahuan di Luar Jawa

Selama 70 tahun, pembangunan Indonesia sangat Jawa-sentris. Tidak hanya dalam infrastruktur dan investasi, tetapi juga dalam ekosistem riset dan inovasi. Lembaga riset nasional (BRIN, LIPI, BPPT) berpusat di Jakarta dan Bandung. Perguruan tinggi unggulan (UI, ITB, UGM, IPB, ITS) berlokasi di Jawa. Pendanaan riset terbesar mengalir ke institusi-institusi ini. Akibatnya, inovasi-inovasi yang lahir di daerah—dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua—tidak pernah berkembang. Paten-paten dari peneliti Universitas Hasanuddin atau Universitas Lambung Mangkurat mengendap di laci karena tidak ada ekosistem untuk mengkomersialkannya. Peneliti-peneliti potensial akhirnya pindah ke Jawa atau meninggalkan dunia riset sama sekali. Ini bukan hanya ketidakadilan; ini adalah pemborosan sumber daya intelektual yang tidak dapat ditoleransi.

Visi Proyek RISA-DAERAH (Riset dan Inovasi untuk Swasembada Daerah) adalah mengembangkan model hilirisasi riset terdesentralisasi yang memberikan otonomi dan kapasitas kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi di luar Jawa untuk mengkomersialkan hasil riset unggulan mereka, menciptakan perusahaan pemula (startup) berbasis teknologi, dan membangun ekonomi pengetahuan di daerah.

Komponen 1: Identifikasi dan Pemetaan Potensi Riset Unggulan Daerah. Tidak setiap daerah perlu menjadi Silicon Valley. Setiap daerah memiliki keunggulan kompetitif yang unik, yang jika dikombinasikan dengan riset terapan, dapat menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi. Proyek RISA-DAERAH memfasilitasi:

  • Audit teknologi di perguruan tinggi daerah: penelusuran paten, prototipe, dan hasil riset yang telah dihasilkan dalam 10 tahun terakhir tetapi belum dikomersialkan.
  • Analisis pasar untuk menentukan potensi ekonomi dari setiap teknologi.
  • Pemetaan industri di daerah: siapa calon pengguna teknologi, siapa mitra potensial untuk produksi.

Komponen 2: Inkubator dan Akselerator Berbasis Daerah. Inkubator tidak harus di Jakarta. Proyek ini membantu pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk mendirikan inkubator teknologi dengan standar nasional:

  • Fasilitas co-working space dan laboratorium prototipe.
  • Pendamping bisnis (bukan hanya akademisi) yang berpengalaman dalam pemasaran, keuangan, dan hukum.
  • Dana awal (seed funding) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau BUMD.
  • Program akselerasi 3-6 bulan yang berpuncak pada demo day, dihadiri investor dari Jakarta dan investor daerah.

Komponen 3: Skema Royalty Sharing dan Insentif. Selama ini, dosen peneliti tidak termotivasi untuk mengkomersialkan riset karena insentif yang tidak jelas. Proyek RISA-DAERAH mengembangkan kebijakan kekayaan intelektuan yang jelas dan adil:

  • Pembagian royalti: 50% untuk inventor (dosen/mahasiswa), 30% untuk universitas, 20% untuk dana abadi riset daerah.
  • Insentif karier: paten terkomersialisasi dianggap setara dengan publikasi jurnal internasional untuk kenaikan pangkat.
  • Insentif fiskal: perusahaan yang melisensi teknologi dari perguruan tinggi daerah mendapat pengurangan pajak daerah (PBB, PBHT).

Komponen 4: Keterlibatan Industri Kecil Menengah (IKM) Lokal. Hilirisasi riset tidak harus selalu berbentuk startup teknologi tinggi yang didanai modal ventura. Di daerah, mitra yang paling potensial adalah IKM yang sudah ada. Proyek RISA-DAERAH memfasilitasi:

  • Program adopsi teknologi: IKM dipertemukan dengan peneliti, difasilitasi untuk mengadopsi teknologi baru (misal: mesin pengering kopi bertenaga surya untuk IKM kopi di Flores, alat sortir ikan berbasis computer vision untuk IKM ikan asin di Sulawesi Utara).
  • Skema bagi hasil: IKM tidak membayar lisensi di muka, tetapi bagi hasil dari peningkatan pendapatan selama 2-3 tahun.
  • Sertifikasi produk: membantu IKM mendapatkan SNI, halal, dan sertifikasi lainnya untuk produk-produk hasil adopsi teknologi.

Dampak RISA-DAERAH bersifat struktural. Dampak ekonomi: lahirnya perusahaan-perusahaan teknologi baru di daerah, yang tidak hanya menciptakan lapangan kerja tetapi juga mengubah struktur ekonomi dari berbasis sumber daya alam menjadi berbasis pengetahuan. Dampak sosial: peneliti daerah memiliki jalur karier yang jelas dan tidak perlu merantau ke Jawa. Dampak politik: memperkuat posisi tawar daerah dalam sistem riset nasional. Pendanaan riset tidak lagi didikte dari Jakarta; daerah memiliki sumber pendanaan sendiri dari royalti dan dana abadi. Dampak budaya: mengubah stigma bahwa “inovasi hanya terjadi di Jawa”. Seorang peneliti di Universitas Pattimura, Ambon, dapat menjadi jutawan dari royalti teknologi pengolahan rumput laut yang ia temukan. Ini adalah desentralisasi mimpi.